A. KEADAAN UMUM
Puskesmas Moropelang adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang
berada di wilayah Kabupaten Lamongan tepatnya di Desa Moropelang Kecamatan
Babat, tepatnya di jalan raya Moropelang No. 01 Babat Lamongan. Wilayah Puskesmas
Moropelang terdiri dari 10 desa, yaitu:
1. Desa
Datinawong
2. Desa
Gembong
3. Desa
Kebalandono
4. Desa
Kebonagung
5. Desa
Keyongan
6. Desa
Moropelang
7. Desa
Sambangan
8. Desa
Tritunggal
9. Desa Patihan
10. Desa Bulumargi
Batas desa
wilayah Puskesmas Moropelang :
- Sebelah
utara wilayah Kecamatan Sekaran
- Sebelah
timur wilayah Kecamatan Pucuk
- Sebelah
selatan wilayah Kecamatan Kedungpring
- Sebelah
barat wilayah Karesidenan Bojonegoro
Luas
wilayah Puskesmas Moropelang sebesar
31,18 km2
- Typologi
desa :
-
- Desa
swadaya : -
- Desa swakarya :
-
- Desa
swasembada : 10
Sebagaian besar penduduk
Puskesmas Moropelang termasuk
golongan ekonomi sedang. Mata pencaharian penduduk sebagaian besar adalah bertani.
B.
SUMBER DAYA PUSKESMAS
1. Sarana
a. Jumlah
Puskesmas Pembantu ( Pustu ) ada 3, yaitu :
1. Pustu Gembong
2. Pustu Sambangan
3. Pustu Bulumargi
b. Jumlah Polindes ada 5, yaitu :
1. Polindes
Tritunggal
2. Polindes
Kebalandono
3. Polindes
Datinawong
4. Polindes
Keyongan
5. Polindes
Kebonagung
6. Polindes Patihan
c. Jumlah
Puskemas Keliling / Pusling ) :
1
d. Jumlah Ambulance : 1
d. Jumlah Ambulance : 1
e. Jumlah
Poskestren ada 1, yaitu :
Ø Poskestren
Raudlatul Muta’allimin Datinawong
f. Jumlah
Ruang Rawat Inap.
- Rawat
Inap VIP : 1
- Rawat
Inap Kelas : 1
- Rawat
Inap Zaal Anak : 5
- Rawat
Inap Zaal Dewasa : 10
2. Tenaga
Ø Dokter Umum : 2 orang
Ø Dokter gigi : 2 orang
Ø Bidan Induk : 2 orang
Ø Bidan di desa : 10 orang
Ø Perawat Induk : 7 orang
Ø Perawat Pustu : 1 orang
Ø Perawat Poskesdes : 3 orang
Ø Nutrisionis : 2 orang
Ø Analis Kesehatan : 3 orang
Ø Tenaga administrasi : 10 orang
Ø Sopir : 1 orang
Ø Cleaning Service : 2 orang
3. Upaya Kesehatan Wajib meliputi :
Ø Promosi Kesehatan
Ø Upaya Penyehatan Lingkungan
Ø Upaya Perbaikan gizi
Ø Kesehatan Ibu dan Anak
Ø Pelayanan KB
Ø Pemberantasan Penyakit menular
Ø Pengobatan
4. Upaya Pengembangan adalah :
Ø UKS / UKGS
Ø Usaha Kesehatan Jiwa
Ø Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut
Ø PHN
Ø Upaya Kesehatan Usila
5. Upaya penunjang adalah :
Ø Laboratorium
Ø Elektrokardiogram (EKG)
C. STRUKTUR ORGANISASI
Dalam
melaksanakan fungsinya Puskesmas Moropelang mempunyai struktur organisasi, yang
terdiri dari :
- Unsur Pimpinan : Kepala Puskesmas
- Unsur Pembantu Pimpinan : Urusan Tata Usaha
- Unsur Pelaksana Tehnis terdiri dari : UKM Pemberdayaan, UKM Pengendalian, UKP Rawat Jalan dan UKP Rawat Inap, PUSTU dan Polindes
D. PROGRAM PELAYANAN TERPADU
Puskesmas mepunyai program
ini karena :
1.
Tersedianya Petugas, Bidan, Dokter, Perawat yang sudah terlatih, sehingga
menjadikan Petugas yang lebih profesional.
2. Tersedianya peralatan yang memadai
3.
Tesedianya SIK (Sistem Informasi Kesehatan) atau SIMPUSTRONIK ( Sistem
Informasi Managemen Puskesmas Elektronik )
SIK atau SIMPUSTRONIK
merupakan suatu sistim pengumpulan, analisa, pencatatan dan pelaporan dengan
komputerisasi. Pada tahun 2010 Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan mulai
menerapkan sistim ini pada beberapa Puskesmas sebagai uji coba, salah satunya
Puskesmas Moropelang.
Sistem Informasi
Kesehatan dimasukkan ke dalam program unggulan karena :
a.
Sistem pelayanan pasien rawat jalan di Puskesmas Moropelang dilakukan
secara komputerisasi, mulai dari pendaftaran di loket sampai apotek. Pelayanan
dengan menggunakan SIMPUSTRONIK. Dengan sistem ini petugas khususnya pasien
lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan. Pelayanan SIMPUSTRONIK sampai saat
ini masih berjalan dengan baik
b.
Sistem pencatatan dan pelaporan pasien rawat jalan dari pustu dan polindes ke
Puskesmas Induk di wilayah kerja Puskesmas Moropelang juga sudah dijalankan
dengan SIK. Team Entry Data secara rutin meng-entry data rawat jalan dari desa
sehingga analisa, pencatatan dan pelaporan dapat dilakukan secara
komputerisasi, setelah itu dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan
melalui email ( internet ).
c. Tersedianya sarana, prasarana dan sumber daya
manusia yang memadai dalam menjalankan SIK / SIMPUSTRONIK berupa 7 unit
computer dan 1 Laptop yang tersebar di loket, poli umum, poli lansia, poli gigi,
poli KIA, apotek dan ruang pengendali SIK / SIMPUSTRONIK
E.
SISTEM PELAYANAN
Dalam
rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Puskesmas Moropelang
menetapkan prosedur pelayanan yang sesederhana mungkin sehingga tidak
berbelit-belit dan tidak membingungkan pasien. Semua persyaratan, alur
pelayanan, rincian biaya, waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan tertuang dalam
SK Kepala Puskesmas Moropelang tentang Standart Pelayanan Publik.
- Pasien datang, menuju loket untuk mendaftarkan diri, petugas loket meminta data diri pasien tentang nama, alamat dan keluhan yang diderita. Kemudian data Pasien dimasukkan dalam Komputer, karena pelayanan di Puskesmas Moropelang sudah menggunakan komputerisasi. Pasien diharuskan membayar retribusi Rp. 1.000,-. untuk biaya cetak kartu berobat. Tarif retribusi terpampang di kaca loket sehingga dengan mudah bisa terlihat oleh pasien. Waktu yang dibutuhkan pelayanan di loket maksimal 3 menit.
- Setelah dari loket pasien akan diantar petugas menuju tempat pelayanan selanjutnya bisa ke Poli Umum, Poli Lansia, Poli Gigi, KIA, UGD, Laboratorium dan lain sebagainya. Sesampainya di unit pelayanan dengan sikap ramah petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada. Waktu pelayanan maksimal untuk masing- masing unit pelayanan ditempel di masing-masing ruangan beserta tarif tindakan apabila pasien memerlukan tindakan medis lanjutan.
- Dari unit pelayanan pasien menuju apotek / kasir, untuk mengambil obat yang sudah diresepkan atau membayar tindakan medis ( bila pada pasien dilakukan tindakan medis ).
- Dari masing-masing unit pelayanan setelah dilakukan pemeriksaan dan diagnosa bisa saja pasien memerlukan perawatan lanjutan misalnya rawat inap / dirujuk ke Rumah Sakit atau pemeriksaan laboratorium. Petugas akan mengantar pasien ketempat-tempat tersebut. Setelah pasien dari laboratorium dengan membawa hasil laborat pasien kembali ke unit pelayanan sebelumnya untuk dianalisa hasil laboratoriumnya oleh Petugas / Dokter, setelah itu baru ke kasir Apotik untuk mengambil obat dan membayar biaya pelayanan laboratorium.
- Untuk memberikan penjelasan kepada pasien tentang alur pelayanann ini, di Puskesmas Moropelang dibuatkan skema alur pelayanan dan di tempel ditempat dimana bisa dengan mudah dilihat dan dibaca pasien begitu datang di Puskesmas Moropelang.
Untuk pasien Umum tidak
ada persyaratan atau kelengkapan khusus yang harus dibawa ke Puskesmas untuk
memperoleh Pelayanan Kesehatan. Untuk Pasien Jamkesmas, Jamkesda dan Askes
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pasien harus membawa Kartu Jamkesmas / Askes,
bila tidak punya bisa membawa surat
keterangan tidak mampu dari Kepala Desa.
Untuk
memberikan pelayanan yang baik, memuaskan dan berkualitas kepada masyarakat di
Puskesmas Moropelang dibuatlah suatu SOP dan Protap pelayanan kepada pasien,
klien atau tamu. Petugas dalam melayani pasien, klien atau tamu harus sesuai
dengan protap tersebut tahap demi tahap. Untuk menjaga konsekuensi
Petugas atas Protap tersebut dibuat semacam “Kontrak” yang isinya Petugas harus
menjalankan protap dalam melayani klien, bila melanggar akan dikenakan sanksi.
Kontrak tersebut ditandatangani Kepala Puskesmas dan perwakilan Petugas.
Di
Puskesmas Moropelang di masing-masing ruang / Unit Pelayanan pada dinding
ditempel Prosedur Tetap (Protap) tentang penanganan pasien khususnya penanganan
terhadap pasien-pasien gawat darurat. Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan
dan mempermudah petugas dalam menangani pasien-pasien yang sifatnya gawat dan
darurat, karena dimungkinkan petugas yang menangani pasien yang sifatnya gawat
akan menimbulkkan sikap gugup pada petugas sehingga prosedur penanganan yang
benar terhadap pasien gawat darurat akan lupa. Dengan ditempelkannya Protap di
dekat tempat pena ganan pasien kejadian seperti hal tersebut diatas akan dapat
dihindarkan.
F.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas
Pokok merupakan tugas utama dari seorang Programmer / Petugas yang harus
dijalankan dan menjadi tanggung jawab seorang programmer, sedangkan
fungsi merupakan fungsi seorang petugas / programer dalam menjalankan
tugas sebagai abdi negara baik pada ruang lingkup instansi maupun lingkup
masyarakat.
Di
Puskesmas Moropelang untuk masing-masing Programmer dibuatkan Tugas Pokok dan
Fungsi yang dituangkan dalam SK Pelaksanaan Tugas Hal ini dimaksudkan untuk
selalu mengingatkan kepada petugas tentang tugas tugas pokok dan fungsi
masing-masing petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai abdi negara
dan abdi masyarakat. Dengan adanya Tupoksi ini tugas dan kewajiban dari
masing-masing petugas tidak akan berbenturan dengan petugas yang lain, bahkan
akan saling membantu dan bekerja sama
G.
PENGENALAN PROGRAM
Untuk
menyebarluaskan informasi produk-produk layanan yang dihasilkan di Puskesmas Moropelang
dilakukan promosi melalui rapat dinas lintas sektor di tingkat Kecamatan, rapat
dinas Kepala Puskesmas di tingkat Kabupaten, Forum pengajian, arisan, PKK,
Posyandu dan lain-lain. Penyebaran informasi juga dilakukan melalui leaflet dan
pembuatan papan baleho yang ditempatkan di Aula Puskesmas Moropelang yang
memuat produk layanan, jadwal / waktu pelayanan dan sebagainya. Untuk
leaflet, Puskesmas Moropelang menyediakan tempat khusus leaflet dan
bermacam-macam brosur yang diletakkan di ruang tunggu pasien.
H.
RINCIAN BIAYA
Dalam
rangka untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan
terbuka, Puskesmas Moropelang membuat rincian biaya tindakan, retribusi
maupun yang lainnya ditempatkan pada tempat tertentu yang mudah dilihat dan
dibaca oleh pasien. Dengan demikian pasien akan mengetahui secara dini tentang
tarif yang harus dibayarkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di
Puskesmas Moropelang tanpa rasa takut adanya pungutan-pungutan yang tidak
jelas. Rincian biaya tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Lamongan.
I.
PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan
Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik pada
hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan
perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Puskesmas
Moropelang sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada Publik sesuai
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63 / KEP / M.PAN
/ 7 / 2003 berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan keputusan
tersebut.
Hal-hal
yang sudah dilaksanakan di Puskesmas Moropelang dalam rangka melaksanakan keputusan
tersebut adalah :
- Kesederhanaan prosedur pelayanan, tidak berbelit-belit, mudah dipahami termasuk disediakannya kotak saran untuk pengaduan
- Adanya kejelasan waktu penyelesaian pelayanan yaitu dengan ditempelkannya waktu pelayanan pada masing-masing ruang unit pelayanan
- Adanya transparansi rincian biaya pelayanan yang ditempel pada setiap ruangan pelayanan
- Produk pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
- Sarana dan prasarana yang cukup memadai yaitu ruang tunggu dilengkapi televisi, toilet / WC, Musholla dsb.
- Petugas yang memberikan pelayanan sangat kompeten dibidangnya, keahlian, ketrampilan, pengetahuan dilengkapi adanya protap-protap pelayanan. Keramahan dan kedisiplinan sangat dijaga oleh petugas.
- Tempat dan lokasi Puskesmas Moropelang strategis, mudah dijangkau oleh masyarakat.