Profil Puskesmas


A.  KEADAAN  UMUM
Puskesmas Moropelang adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan tepatnya di Desa Moropelang Kecamatan Babat, tepatnya di jalan raya Moropelang No. 01 Babat Lamongan. Wilayah Puskesmas Moropelang terdiri dari 10 desa, yaitu:
1. Desa Datinawong
2. Desa Gembong
3. Desa Kebalandono
4. Desa Kebonagung
5. Desa Keyongan
6. Desa Moropelang
7. Desa Sambangan
8. Desa Tritunggal
9. Desa Patihan
10. Desa Bulumargi
Batas desa wilayah Puskesmas Moropelang :
- Sebelah utara wilayah Kecamatan Sekaran
- Sebelah timur wilayah Kecamatan Pucuk
- Sebelah selatan wilayah Kecamatan Kedungpring
- Sebelah barat wilayah Karesidenan Bojonegoro
Luas wilayah Puskesmas Moropelang sebesar  31,18 km2
- Typologi desa                 :  -
- Desa swadaya                 :  -
- Desa  swakarya               :  -
- Desa swasembada           : 10
Sebagaian besar penduduk  Puskesmas Moropelang termasuk  golongan ekonomi sedang. Mata pencaharian  penduduk sebagaian besar  adalah bertani.

B. SUMBER DAYA PUSKESMAS
1. Sarana
a. Jumlah Puskesmas Pembantu ( Pustu ) ada 3, yaitu :
    1. Pustu Gembong
    2. Pustu Sambangan
    3. Pustu Bulumargi
           b. Jumlah Polindes ada 5, yaitu :
1. Polindes Tritunggal
2. Polindes Kebalandono
3. Polindes Datinawong
4. Polindes Keyongan
5. Polindes Kebonagung
6. Polindes Patihan
c. Jumlah Puskemas Keliling / Pusling )          : 1
d. Jumlah Ambulance : 1
e. Jumlah Poskestren ada 1, yaitu :
Ø  Poskestren Raudlatul Muta’allimin Datinawong
f. Jumlah Ruang Rawat Inap.
- Rawat Inap VIP                : 1
- Rawat Inap Kelas              : 1
- Rawat Inap Zaal Anak      : 5
- Rawat Inap Zaal Dewasa  : 10
2. Tenaga
Ø Dokter Umum                    : 2 orang
Ø Dokter gigi                         : 2 orang
Ø Bidan Induk                       : 2 orang
Ø Bidan di desa                     : 10 orang
Ø Perawat Induk                    : 7 orang
Ø Perawat Pustu                    : 1 orang
Ø Perawat Poskesdes             : 3 orang
Ø Nutrisionis                         : 2 orang
Ø Analis Kesehatan               : 3 orang
Ø Tenaga administrasi           : 10 orang
Ø Sopir                                   : 1 orang
Ø Cleaning Service                : 2 orang

3. Upaya Kesehatan Wajib meliputi :
Ø Promosi Kesehatan
Ø Upaya Penyehatan Lingkungan
Ø Upaya Perbaikan gizi
Ø Kesehatan Ibu dan Anak
Ø Pelayanan KB
Ø Pemberantasan Penyakit menular
Ø Pengobatan

4. Upaya Pengembangan adalah :
Ø UKS / UKGS
Ø Usaha Kesehatan Jiwa
Ø Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut
Ø PHN
Ø Upaya Kesehatan Usila

5. Upaya penunjang adalah :
Ø Laboratorium
Ø Elektrokardiogram (EKG)

C.  STRUKTUR ORGANISASI
Dalam melaksanakan fungsinya Puskesmas Moropelang mempunyai struktur organisasi, yang terdiri dari :
  1. Unsur Pimpinan : Kepala Puskesmas
  2. Unsur Pembantu Pimpinan : Urusan Tata Usaha
  3. Unsur Pelaksana Tehnis terdiri dari : UKM Pemberdayaan, UKM Pengendalian, UKP Rawat Jalan dan UKP Rawat Inap, PUSTU dan Polindes

D.  PROGRAM PELAYANAN TERPADU
Puskesmas mepunyai program ini karena :
1.  Tersedianya Petugas, Bidan, Dokter, Perawat yang sudah terlatih, sehingga menjadikan Petugas yang lebih profesional.
2.   Tersedianya peralatan yang memadai
3.  Tesedianya SIK (Sistem Informasi Kesehatan) atau SIMPUSTRONIK ( Sistem Informasi Managemen Puskesmas Elektronik )
SIK atau SIMPUSTRONIK merupakan suatu sistim pengumpulan, analisa, pencatatan dan pelaporan dengan komputerisasi. Pada tahun 2010 Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan mulai menerapkan sistim ini pada beberapa Puskesmas sebagai uji coba, salah satunya Puskesmas Moropelang.
Sistem Informasi Kesehatan dimasukkan ke dalam  program unggulan karena :
a.   Sistem pelayanan pasien rawat jalan di Puskesmas Moropelang dilakukan secara komputerisasi, mulai dari pendaftaran di loket sampai apotek. Pelayanan dengan menggunakan SIMPUSTRONIK. Dengan sistem ini petugas khususnya pasien lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan. Pelayanan SIMPUSTRONIK sampai saat ini masih berjalan dengan baik
b.  Sistem pencatatan dan pelaporan pasien rawat jalan dari pustu dan polindes ke Puskesmas Induk di wilayah kerja Puskesmas Moropelang juga sudah dijalankan dengan SIK. Team Entry Data secara rutin meng-entry data rawat jalan dari desa sehingga analisa, pencatatan dan pelaporan dapat dilakukan secara komputerisasi, setelah itu dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan melalui email ( internet ).
c.  Tersedianya sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang memadai dalam menjalankan SIK / SIMPUSTRONIK berupa 7 unit computer dan 1 Laptop yang tersebar di loket, poli umum, poli lansia, poli gigi,  poli KIA, apotek dan ruang pengendali SIK / SIMPUSTRONIK

E.  SISTEM PELAYANAN
Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Puskesmas Moropelang menetapkan prosedur pelayanan yang sesederhana mungkin sehingga tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan pasien. Semua persyaratan, alur pelayanan, rincian biaya, waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan tertuang dalam SK Kepala Puskesmas Moropelang tentang Standart Pelayanan Publik.
  1. Pasien datang, menuju loket untuk mendaftarkan diri, petugas loket meminta data diri pasien tentang  nama, alamat dan keluhan yang diderita. Kemudian data Pasien dimasukkan dalam Komputer, karena pelayanan di Puskesmas Moropelang sudah menggunakan komputerisasi. Pasien diharuskan membayar retribusi Rp. 1.000,-. untuk biaya cetak kartu berobat. Tarif retribusi terpampang di kaca loket sehingga dengan mudah bisa terlihat oleh pasien. Waktu yang dibutuhkan pelayanan di loket maksimal 3 menit.
  2. Setelah dari loket pasien akan diantar petugas  menuju tempat pelayanan selanjutnya bisa ke Poli Umum, Poli Lansia, Poli Gigi, KIA, UGD, Laboratorium dan lain sebagainya. Sesampainya di unit pelayanan dengan sikap ramah petugas melayani pasien sesuai dengan SOP yang ada. Waktu pelayanan maksimal untuk masing- masing unit pelayanan ditempel di masing-masing ruangan beserta tarif tindakan apabila pasien memerlukan tindakan medis lanjutan.
  3. Dari unit pelayanan pasien menuju apotek / kasir, untuk mengambil obat yang sudah diresepkan atau membayar tindakan medis ( bila pada pasien dilakukan tindakan medis ).
  4. Dari masing-masing unit pelayanan setelah dilakukan pemeriksaan dan diagnosa bisa saja pasien memerlukan perawatan lanjutan misalnya rawat inap / dirujuk ke Rumah Sakit atau pemeriksaan laboratorium. Petugas akan mengantar pasien ketempat-tempat tersebut. Setelah pasien dari laboratorium dengan membawa hasil laborat pasien kembali ke unit pelayanan sebelumnya untuk dianalisa hasil laboratoriumnya oleh Petugas / Dokter, setelah itu baru ke kasir Apotik untuk mengambil obat dan membayar biaya pelayanan laboratorium.
  5. Untuk memberikan penjelasan kepada pasien tentang alur pelayanann ini, di Puskesmas Moropelang dibuatkan skema alur pelayanan  dan di tempel ditempat dimana bisa dengan mudah dilihat dan dibaca pasien begitu datang di Puskesmas Moropelang.
Untuk pasien Umum tidak ada persyaratan atau kelengkapan khusus yang harus dibawa ke Puskesmas untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan. Untuk Pasien Jamkesmas, Jamkesda dan Askes untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pasien harus membawa Kartu Jamkesmas / Askes, bila tidak punya bisa membawa surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa.
Untuk memberikan pelayanan yang baik, memuaskan dan berkualitas kepada masyarakat di Puskesmas Moropelang dibuatlah suatu SOP dan Protap pelayanan kepada pasien, klien atau tamu. Petugas dalam melayani pasien, klien atau tamu harus sesuai dengan protap tersebut tahap demi tahap.  Untuk menjaga konsekuensi Petugas atas Protap tersebut dibuat semacam “Kontrak” yang isinya Petugas harus menjalankan protap dalam melayani klien, bila melanggar akan dikenakan sanksi. Kontrak tersebut ditandatangani Kepala Puskesmas dan perwakilan Petugas.
Di Puskesmas Moropelang di masing-masing ruang / Unit Pelayanan pada dinding ditempel Prosedur Tetap (Protap) tentang penanganan pasien khususnya penanganan terhadap pasien-pasien gawat darurat. Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan dan mempermudah petugas dalam menangani pasien-pasien yang sifatnya gawat dan darurat, karena dimungkinkan petugas yang menangani pasien yang sifatnya gawat akan menimbulkkan sikap gugup pada petugas sehingga prosedur penanganan yang benar terhadap pasien gawat darurat akan lupa. Dengan ditempelkannya Protap di dekat tempat pena ganan pasien kejadian seperti hal tersebut diatas akan dapat dihindarkan.

F.  TUGAS POKOK  DAN FUNGSI
Tugas Pokok merupakan tugas utama dari seorang Programmer / Petugas yang harus dijalankan dan menjadi tanggung jawab seorang programmer, sedangkan fungsi  merupakan fungsi seorang petugas / programer dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara baik pada ruang lingkup instansi maupun lingkup masyarakat.
Di Puskesmas Moropelang untuk masing-masing Programmer dibuatkan Tugas Pokok dan Fungsi yang dituangkan dalam SK Pelaksanaan Tugas Hal ini dimaksudkan untuk selalu mengingatkan kepada petugas tentang tugas tugas pokok dan fungsi masing-masing petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dengan adanya Tupoksi ini tugas dan kewajiban dari masing-masing petugas tidak akan berbenturan dengan petugas yang lain, bahkan akan saling membantu dan bekerja sama

G.  PENGENALAN PROGRAM
Untuk menyebarluaskan informasi produk-produk layanan yang dihasilkan di Puskesmas Moropelang dilakukan promosi melalui rapat dinas lintas sektor di tingkat Kecamatan, rapat dinas Kepala Puskesmas di tingkat Kabupaten, Forum pengajian, arisan, PKK, Posyandu dan lain-lain. Penyebaran informasi juga dilakukan melalui leaflet dan pembuatan papan baleho yang ditempatkan di Aula Puskesmas Moropelang yang memuat produk layanan,  jadwal / waktu pelayanan dan sebagainya. Untuk leaflet, Puskesmas Moropelang menyediakan tempat khusus leaflet dan bermacam-macam brosur yang diletakkan di ruang tunggu pasien.

H.  RINCIAN BIAYA
Dalam rangka untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan terbuka,  Puskesmas Moropelang membuat rincian biaya tindakan, retribusi maupun yang lainnya ditempatkan pada tempat tertentu yang mudah dilihat dan dibaca oleh pasien. Dengan demikian pasien akan mengetahui secara dini tentang tarif yang harus dibayarkan  untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Moropelang tanpa rasa takut adanya pungutan-pungutan yang tidak jelas. Rincian biaya tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Daerah  (Perda) Kabupaten Lamongan.

I.   PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Puskesmas Moropelang sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada Publik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63 / KEP / M.PAN / 7 / 2003 berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan keputusan  tersebut.
Hal-hal yang sudah dilaksanakan di Puskesmas Moropelang dalam rangka melaksanakan keputusan tersebut adalah :
  1. Kesederhanaan prosedur pelayanan, tidak berbelit-belit, mudah dipahami termasuk disediakannya kotak saran untuk pengaduan
  2. Adanya kejelasan waktu penyelesaian pelayanan yaitu dengan ditempelkannya waktu pelayanan pada masing-masing ruang unit pelayanan
  3. Adanya transparansi rincian biaya pelayanan yang ditempel pada setiap ruangan pelayanan
  4. Produk pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  5. Sarana dan prasarana yang cukup memadai yaitu ruang tunggu dilengkapi televisi, toilet / WC, Musholla dsb.
  6. Petugas yang memberikan pelayanan sangat kompeten dibidangnya, keahlian, ketrampilan, pengetahuan dilengkapi adanya protap-protap pelayanan. Keramahan dan kedisiplinan sangat dijaga oleh  petugas.
  7. Tempat dan lokasi Puskesmas Moropelang strategis, mudah dijangkau oleh masyarakat.