Rabu, 05 November 2014

Kartu Indonesia Sehat ( KIS )


     Banyak yang menyangka, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan pengganti dari kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal keduanya berbeda. KIS adalah program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu, sedangkan BPJS merupakan Badan Pengelola-nya
Begitu disampaikan Direktur Utama Fahmi Idris pada wartawan di depan Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (3/11/2014).
"Jangan dipertentangan KIS dan BPJS. Yang satu program, yang satu Badan Negara. KIS itu menjalankan semangat UU jaminan nasional. Namun ada 2 hal yang ditambah yaitu kualitas dan kuantitas," katanya.

Fahmi menerangkan, secara kualitas, KIS merupakan integrasi dari pelayanan preventif dan promotif. Sedangkan secara kuantitas, ada tambahan kepersertaan seperti penyandang masalah sosial.

"Hari ini, mulai ada penambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di luar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kita siap menjalankan ini," katanya.

Sebelumnya, yang mendapatkan KIS, sementara ini adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditetapkan Pemerintah. Sedangkan jalur pelayanan KIS sama dengan peserta PBI atau Jamkesmas. Peserta lebih dahulu dilayani di Puskesmas tempat peserta terdaftar, kemudian jika menurut dokter perlu perawatan lebih lanjut akan dirujuk ke RS yang ditunjuk, kecuali Gawat Darurat bisa langsung ke RS.
Jadi jelas, bahwa BPJS merupakan nama institusi penyelenggara program KIS.

          Sementara itu Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, KIS yang digagas Presiden Joko Widodo memiliki perbedaan dengan produk sebelumnya dan menyasar penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan bayi baru lahir.
“Kartu ini sudah terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN akan diubah kartunya menjadi KIS, hanya ganti kartu dan menyempurnakan program JKN,” ungkap Nila.
KIS menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin. Diperkirakan KIS akan dibagikan kepada sekitar 88,1 juta warga yang menjadi sasaran, lebih banyak dari jumlah 86,4 juta warga yang mejadi sasaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemegang KIS ditanggung pemerintah melalui BPJS, dengan presmi sebesar Rp 19.225 per orang.
Wakil Presides Yusuf Kalla juga menegaskan, KIS dan BPJS Kesehatan serupa tapi tidak akan tumpang tindih. Fungsi dari 2 kartu itu sama-sama memberikan bantuan bagi rakyat miskin yang mau berobat.

"Ya, tentu fungsinya sama, cuma kalau kartu sehat servisnya lebih ada kelebihannya, tapi prinsipnya adalah sama," kata JK.

JK memaparkan, beda kedua program itu hanya pada dasar pembentukannya. Jika KIS merupakan inisiatif pemerintah Jokowi-JK, sementara BPJS adalah amanah undang-undang. "BPJS itu undang-undang. Karena ada anggarannya untuk membantu lebih banyak ke masyarakat," papar JK. (Yus)


 Liputan6 Com, 3 Nop 2014